Ida Blog











HAK CIPTA

Menurut Undang – undang No.19 tahun 2002, pasal 1 pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan.

Seperti yang pernah saya alami. Penyebaran hak cipta yang saya ciptakan tanpa seizin dari saya atau pemberitahuan sebelumnya.

Dalam hal ini benda yang saya maksud yaitu sepatu lukis. Untuk perusahaan yang saya maksud sebut saja “SL”. Peristiwa ini berawal dari keinginan saya membuat sepatu dan hanya saya yang memilikinya. Saya tahu tempat pembuatan se[atu itu hasil pencarian di dunia maya. Di situ tidak pernah tercantum bahwa karya dari setiap konsumen menjadi milik perusahaan (tetapi saya tidak tahu setelah mereka membaca artikel yang saya buat ini, di cantumkan atau tidak. Jika mereka membaca!!). Pada awalnya saya menilai kreatif dan unik. Ide sebenarnya sepatu itu dari sebuah gambar di pulpen, dan tidak disangka hasilnya menarik. Tim kreatif mengabadikan dalam bentuk foto. Sebelumnya mereka sempat meminta izin atas pemublikasian gambar desain ini, tetapi saya tidak memberikan izin. Alasan ini karena nantinya sepatunya tidak menjadi satu – satunya milik saya, tetapi siapapun dapat memilikinya dengan desain yang sama.

Namun, saya tidak memersalahkan kejadian ini. Karena tidak ingin menjadi rumit dan merusak hubungan antara saya dan perusahaan tersebut, karena saya menjadi konsumen berlangganan hingga sekarang. Walaupun kejadian ini bertolak belakang dengan hak ekonomi dalam hak cipta, yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, tetapi dalam sudut pandang saya, saya dapat memakluminya.

Menurut pendapat saya, semua tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) baik kekayaan intelektual, hak cipta, hak merek, hak paten, dan lain – lain. Telah diatur dalam perundang – undangan. Untuk itu perlu adanya rasa hormat dan saling menghargai antara pencipta ide dengan pihak yang bersangkutan siapapun pihaknya. Jelas tindakan itu salah.  Walau bagaimanapun pembajakan mengenai hak itu melanggar aturan dan harus di hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



et cetera